BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah
- Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
- Anggota Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah mahasiswa yang tercatat masih aktif di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dan tidak terlibat dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
- Anggota Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah Mahasiswa yang tercatat masih aktif di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dan terlibat dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
Pasal II
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dapat hilang apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Tidak lagi menjadi mahasiswa
4. Dihapus keanggotaanya
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 3
Kewajiban
Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AD dan ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
2. Menjaga nama baik almamater’
3. Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Hak
Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania berhak :
- Mendapat pembelaan serta perlindungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
- Mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama
- Mempunyai hak dipilih dan memilih
- Penggunaan hak dipilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan yang telah disepakati
Sanksi-sanksi
a. Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dikenakan sanksi apabila :
1. Melanggar AD dan ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
2. Melanggar aturan yang berlaku dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
b. Sanksi-sanksi akan diatur dalam peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Permusyawaratan dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania terdiri dari
- Rapat Pleno
- Rapat Pengurus
- Rapat Kerja
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
2. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
3. Rapat Pleno diadakan setiap tahun sekali
4. Rapat Pleno dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota luar biasa
5. Rapat Pleno memiliki kewenangan :
a.Menetapkan/merubah AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
b. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO
c. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO)
Pasal 8
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah forum/instansi tertinggi setelah Rapat Pleno
2. Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus departemen
3. Musyawarah pengurus diadakan paling sedikitr satu kali dalam satu kali kepengurusan
4. Musyawarah pengurus menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan peraturan organisasi
Pasal 9
Rapat Kerja
1. Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang Rapat Pleno dan Rapat Pengurus
2. Mengadakan penilaian terhadap program kerja sebelumnya, dan menetapkan program-program selanjutnya
3. Diadakan oleh pengurus di masa jabatannya
BAB IV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Setiap rapat (Pleno, Pengurus, Kerja) dikatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota luar biasa
2. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
3. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat
BAB V
PERUBAHAN
Pasal 11
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Pleno atau Referendum yang khusus diadakan untuk itu
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dikatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota luar biasa
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Pleno dan berlaku sejak ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar