Rabu, 12 Oktober 2011

15 tahun YASMINA

Jejak Langkah 15 tahun YASMINA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Yasmina


YASMINA sebagai sebuah lembaga pemerhati anak, keluarga serta pemberdayaan masyarakat khususnya kaum perempuan, telah meniti perjalanannya selama 15 tahun. Perjalanan YASMINA yang dimulai dari kegiatan pendidikan pola asuh bagi orang tua memberikan banyak ilmu dan pembelajaran berharga betapa pentingnya kebutuhan akan pendidikan orang tua di kelas menengah ke bawah.
 
Berangkat dari pengalaman dan kebutuhan akan lebih banyak lagi ilmu untuk mengembangkan sayap agar lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat, maka di tahun 2011 yang merupakan tahun ke-15 YASMINA hadir, maka kami bermaksud menyelenggarakan serangkaian acara yang kami tujujan untuk pengembangan internal tubuh YASMINA juga bagi masyarakat pada umumnya terlebih lagi bagi lembaga yang bergerak di bidang yang sama.
 

---Workhop Menulis---

Minggu, 9 Oktober 2011

di Rumah Makan Ardhita

Jl. Pajajaran No.61, Baranangsiang

Pembicara : M. Lili Nur Aulia (redaktur majalah Tarbawi)

HTM : Rp 100.000,-

Fasilitas : modul, snack, lunch, coffee break, sertifikat, doorprize.

*) Pendaftaran dan pembayaran paling lambat tgl 3 Oktober 2011 ke
Kantor YASMINA atau transfer ke rekening YASMINA.



--Lomba Menulis--

Ketentuan lomba :

  1. Naskah yang diperlombakan bersifat nonfiksi, original, bukan jiplakan , dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya di media manapun (cetak maupun elektronik).

  2. Peserta dari kalangan Umum, Remaja (usia 15-17tahun), dan Guru (TK dan PAUD) dalam wilayah Jawa Barat.

  3. Tema :
    Umum : Penggiat Perubahan Sosial/
    Pemberdayaan Masyarakat
    Remaja : Remaja Peduli Sosial
    Guru : Menumbuhkan Kepedulian Sosial di
    Kalangan Siswa

  4. Format tulisan Times New Roman 12, spasi
    1.5, batas kanan-kiri-atas-bawah 3 cm,
    kertas A4, minimal 3 halaman dan maksimal
    8 halaman.

  5. Karya lomba hanya diterima melalui email
    YASMINA dengan alamat email :
    yasminamenulis@yahoo.com. Bukan melalui Pos.

  6. Tulisan yang dilombakan bernilai kebaikan
    universal, tidak mengandung unsur pornoaksi,
    dan tidak menyinggung SARA.

  7. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik
    dan benar.

  8. Pemenang akan diumumkan pada acara
    Talkshow “MENGOKOHKAN SOCIAL
    ENTREPRENEURSHIP MENUJU INDONESIA LEBIH
    BAIK” pada tanggal 12 November 2011.

  9. Hadiah lomba (pajak ditanggung pemenang):
    Juara 1 : uang tunai Rp1
    juta dan sertifikat
    Juara 2 : uang tunai Rp750 ribu
    dan sertifikat
    Juara 3 : uang tunai Rp500 ribu
    dan sertifikat

  10. Peserta harap mencantumkan nama lengkap dan
    nomor telepon yang bisa dihubungi pada
    naskah yang dikirimkan.

  11. Naskah diterima via email mulai tanggal
    10 - 29 Oktober 2011.

---SEMINAR  ENTREPRENEURSHIP---

"Mengokohkan Social Entrepreneurship Menuju Indonesia Lebih Baik"

Sabtu, 12 November 2011

di Gedung Dewi Sartika, Jl. Sholeh Iskandar, Bogor

Jam 08.00 - 16.00 WIB


@ Gedung Dewi Sartika

Jl. Sholeh Iskandar, Bogor

Pembicara (sekaligus aktivis Social Entrepreneurship):

  1. Ir. Zaim Saidi, M.Sc. (Direktur PIRAC)

  2. Deni Trisnahadi, Lc. (Direktur Rumah Zakat Indonesia)

  3. Mira Kusmarini (Direktur Lembaga Ashoka Indonesia)

HTM : Rp 100.000,-

Fasilitas : modul, snack, lunch, coffee break, sertifikat, doorprize.

*) Pendaftaran dan pembayaran paling lambat 9 November 2011 melalui panitia Milad YASMINA atau melalui rekening YASMINA.

 

 

No. rekening YASMINA :
Bank Syariah Mandiri a.n. Yasmina
016 0031417

Hubungi kami :

Kantor YASMINA

Jl. Johar Raya No. 38, Kedung Waringin, Tanah Sareal, Bogor

Telp./ Fax (0251) 8381089

HP. 081387654386 (Nastiti), 08567715475 (Hana)

Twitter         : @yasmina_bogor

Facebook    : YASMINA FAMILY CENTRE

BOGOR ART FESTIVAL

Bogor Art Festival 2011: Lomba Paduan Suara, Lomba Poster, Lomba Essay, Lomba Dance

Minggu, 09 Oktober 2011

SUSUNAN KABINET BEM STIE PANDU MADANIA

Presiden Mahasiswa          : Siti Nursolihat
Wakil Presiden Mahasiswa : Jayadi
Sekretaris                        : Mar'atul Faizzah


Departemen Pendidikan Seni dan Budaya
Menteri           : Muhammad Taufik Yusuf
Staff               : Rus Anisa, Neni Handayani
Departemen Politik dan Hubungan Luar Kampus
Menteri           : Anang Suhendar
Staff               : Afif Rohayadi, Latip Hidayat                                                                     
Departemen Sosial dan Kesejahteraan Mahasiswa
Menteri           : Diana Cempaka Putri
Staff               : Erwin Irawandi
Departemen Keagamaan
Menteri           : Suharto
Staff               : Andri, Anisah
Departemen Keolahragaan
Menteri           : Eka Hardiansyah
Staff               : Tedy Aryana, Riska Ervira
Departemen Komunikasi, Media dan Informasi
Menteri           : Nurhikmah
Staff               : Fatimah Azzahra
Departemen Keuangan, Perekonomian dan Bisnis
Menteri           : Dwi Listyani
Staff               : Gilang Ramadhan, Ucik

ANGGARAN RUMAH TANGGA BEM STIE PANDU MADANIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah 
  1. Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
  2. Anggota Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah mahasiswa yang tercatat masih aktif di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dan tidak terlibat dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
  3. Anggota Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah Mahasiswa yang tercatat masih aktif di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania  dan terlibat dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania

Pasal II
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dapat hilang apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Tidak lagi menjadi mahasiswa
4.      Dihapus keanggotaanya


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 3
Kewajiban
Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AD dan ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
2.    Menjaga nama baik almamater’
3.    Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 4
Hak

Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania berhak :
  1. Mendapat pembelaan serta perlindungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
  2. Mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama
  3. Mempunyai hak dipilih dan memilih
  4. Penggunaan hak dipilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan yang telah disepakati
 Pasal 5
Sanksi-sanksi
a.        Setiap anggota Badan Eksekutif  Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dikenakan sanksi apabila :
1.    Melanggar AD dan ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
2.    Melanggar aturan yang berlaku dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
b.      Sanksi-sanksi akan diatur dalam peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 6
Permusyawaratan dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania terdiri dari
  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pengurus
  3. Rapat Kerja
 Pasal 7
Rapat Pleno
1.        Rapat Pleno merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
2.    Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota  Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
3.        Rapat Pleno diadakan setiap tahun sekali
4.   Rapat Pleno dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota luar biasa
5.        Rapat Pleno memiliki kewenangan :
a.Menetapkan/merubah AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
b.   Menetapkan kebijakan umum dan GBHO
c.   Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO)

Pasal 8
Rapat Pengurus
1.        Rapat Pengurus adalah forum/instansi tertinggi setelah Rapat Pleno
2.        Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus departemen
3.        Musyawarah pengurus diadakan paling sedikitr satu kali dalam satu kali kepengurusan
4.  Musyawarah pengurus menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan peraturan organisasi

Pasal 9
Rapat Kerja
1.      Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang Rapat Pleno dan Rapat Pengurus
2.   Mengadakan penilaian terhadap program kerja sebelumnya, dan menetapkan program-program selanjutnya
3.        Diadakan oleh pengurus di masa jabatannya


BAB IV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10
1.   Setiap rapat (Pleno, Pengurus, Kerja) dikatakan sah apabila dihadiri oleh  2/3 dari jumlah anggota luar biasa
2.    Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
3.   Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat


BAB V
PERUBAHAN
Pasal 11
1.  Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Pleno atau Referendum yang khusus diadakan untuk itu
2.        Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dikatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota luar biasa

BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1.       Hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus dalam peraturan organisasi
2.        Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Pleno dan berlaku sejak ditetapkan