PENDAHULUAN
Segala puji serta syukur kita hadapkan keharibaan Tuhan YME, pemilik seluruh alam yang memberikan kesempatan kepada kita untuk melaksanakan segala aktifitas kita dalam menjalani kehidupan ini.
Mahasiswa sebagai bagian dari rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk mengisi kemerdekaan yang telah diraih oleh Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial dan kesejahteraan umum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang.
Atas dasar tersebut serta kebebasan akademik berkesusilaan, maka seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania yang memilih institusi kelengkapan sebagai alat pembinaan yang berpegang teguh pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania yang selanjutnya disingkat menjadi BEM STIE-PM
Organisasi ini didirikan di Kampus Mahasisiwa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Cibungbulang Bogor pada tanggal 1 September 2000
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Bogor
BAB II
LANDASAN DAN PRINSIP
Pasal 4
Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania berdasar kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1988
Prinsip Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah terbentuknya mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendikia, memiliki integritas, berkepribadian dan berkepedulian sosial
Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania adalah:
- Perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa; menetapkan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswa
- Media komunikasi antar mahasiswa
- Pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, bertaqwa dan mampu menerapkan prinsip kewirausahaan yang berguna di masa mendatang
- Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa
- Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional
- Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma agama, akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan
BAB IV
SIFAT
Pasal 8
Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania bersifat independen, otonomi dan demokratis
BAB V
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 9
- Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu STIE Pandu Madania sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan anggota
- Ketua dan Wakil ketua BEM STIE Pandu Madania dipilih melalui pemilihan yang mekanismenya ditetapkan oleh Komisi Pemilu Kampus (KPK)
- Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa ditetapkan oleh ketua dan wakil ketua terpilih
Pasal 10
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Pandu Madania adalah seluruh mahasiswa STIE Pandu Madania yang tercatat aktif sebagai mahasiswa
Masa bakti pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Pandu Madania adalah maksimal 1 tahun dan khusus Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali
KEUANGAN
Keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania dapat diperoleh dari :
- Iuran anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania melalui dana kemahasiswaan
- Sumbangan-sumbangan halal yang tidak mengikat
- Usaha-usaha yang sah, halal serta tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania terdiri dari:
- Rapat Pleno
- Rapat Pengurus
- Rapat Kerja
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Rapat Pleno dengan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Pleno dan berlaku sejak tanggal ditetapkan